Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muslim Istiqomah ‘Dijemput’ Polres Tebingtinggi

Tersangka Muslim Itiqomah Sinulingga saat diperiksa di ruang reskrim.

TEBINGTINGGI (MS) – Polres Tebingtinggi akhirnya menjemput Muslim Istiqomah Sinulingga (44) warga Jalan Gunung Sibanyak Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan dan kegaduhan pada acara Tabligh Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke 93 yang terjadi akhir Februari 2019 lalu.

Muslim Istiqomah dijemput dari Kantor MUI Jalan Pendidikan saat mengikuti acara MUI, Selasa (21/5) pagi. “Kita menunggu acara selesai dan langsung membawanya ke Polres Tebingtinggi,” ungkap salah seorang petugas kepada Mimbar Sumut. Com.

Disebutkan, sejak status Muslim Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun tersangka tidak mengindahkannya.Akhirnya, dilakukan penjemputan.

Baca juga : 11 Anggota FPI Tebingtinggi Pembuat Kerusuhan Tabligh Resmi Jadi Tersangka

Dia, (tersangka – red) ditetapkan sebagai tersangka dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana dijerat dalam pasal 160 subs pasal 175 jo pasal 55 KUHPidana sesuai laporan tanggal 27 Februari 2019. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan.

Dengan ditangkapnya Muslim Istiqomah Sinulingga dan dijadikan tersangka, berarti ada 12 tersangka dalam kericuhan dan kegaduhan pada acara Tabligh Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke 93 yang terjadi akhir Februari 2019 lalu serta 11 orang sudah menjalani persidangan.

Kasat Reskrim Pokres Tebingtinggi AKP Rahmadani membenarkan jika tersangka Muslim Istiqomah Sinulingga sudah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed