Ditinggal Sholat, Roni Gasak Rumah Tetangganya

Roni saat diinterogasi di Mapolsek Kotari.

SERGAI (MS) – Mencari kesempatan dalam kesempitan, ditinggal sholat tarawih pemilik rumah, M. Roni Candra (18) warga Dusun III Bahisam, Desa Kotarih, Kec. Kotarih, Sergai, malah menggasak isi rumah milik Anggry Lorendo (24) yang merupakan tetangganya sendiri, alhasil dirinya harus berurusan pihak kepolisian.

M. Roni Candra diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kotarih karena telah melakukan pencurian dan pemberatan, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 10:00 WIB. Atas perbuatannya,
pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Kotarih.

Informasi yang diperoleh, kejadian pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 19:30 WIB. Korban sedang pergi dari rumah hendak melaksanakan sholat tarawih di masjid bersama – sama orang tuanya dan korban melihat pelaku M. Roni Candra sedang berada diteras rumah korban sendiri.

Namun sekitar pukul 20:45 WIB, korban pulang dan membuka pintu rumahnya lalu masuk ke dalam kamar untuk mengambil Handphone yang tersimpan di dalam tas sandang warna hitam, namun tidak ada ditemukan.

Setelah dicari di sekitar terlihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan secara spontan korban langsung melihat isi lemari yang berisikan uang Rp 1.000.000,- juga hilang. sehingga korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Kotarih

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (10/5/2020) sore tadi membenarkan penangkapan tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.

Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di dalam kamar milik korban Anggry Lorendo dan menerangkan bahwa dirinya melakukannya pada Jumat (24/4) sekira pukul 19:30 WIB, saat korban sedang pergi ke masjid bersama keluarganya.

Saat itu pelaku sekitar pukul 20:00 WIB, melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku langsung beraksi membuka jendela yang tidak dalam keadaan terkunci.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dari KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan Sutrisno.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed