TEBINGTINGGI (MS) – “Tidak ada kewenangan Kesbang Pol menyatakan Pemuda Pancasila 1959 Kota Tebingtinggi ilegal,” tegas Kaban Kesbang Pol Kota Tebingtinggi Zubir Husni Harahap SH kepada Ketua DPC Pemuda Pancasila 1959 (PP 59) Fachri Taufik Hidayat SE.
Penegasan itu disampaikan Zubir Husni Harahap saat menerima kedatangan Ketua DPC Pemuda Pancasila 1959 Kota Tebingtinggi Fachri Taufik Hidayat SE didampingi pengurus lainnya, Jumat (14/11/2021) di ruang kerja Kaban Kesbang Pol Kota Tebingtinggi.
Ketua DPC Pemuda Pancasila 1959 Fachri Taufik Hidayat dan pengurus lainnya mendatangi Kantor Kesbang Pol sekaitan beredarnya di Medsos (Media Sosial) yang menyatakan Pemuda Pancasila 1959 Kota Tebingtinggi ilegal.
Menyikapi ini, Kaban Kesbang Pol Kota Tebingtinggi Zubir Husni Harahap secara tegas mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menyatakan Pemuda Pancasila 1959 ilegal.
Namun, Zubir yang didampingi Sekretaris Erwandi Purba mengatakan bahwa kelengkapan berkas Pemuda Pancasila 1959 masih ada yang kurang sehingga Kesbang Pol belum mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). “Belum dikeluarkan SKT, bukan berarti ilegal, ” tegas Zubir.
Sementara, Ketua Pemuda Pancasila 1959 Kota Tebingtinggi Fachri Taufik Hidayat mengatakan Pemuda Pancasila 1959 hadir di Kota Tebingtinggi sebagai wadah silaturahmi, berkumpul dari berbagai latar belakang warga untuk berbuat dan ikut membangun Kota Tebingtinggi.
Laporan : napit