Dua IRT Ribut Masalah Utang, Polsek Tebingtinggi Tempuh Restorativ Justice

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua orang IRT (ibu rumah tangga) ribut masalah utang piutang dan akhirnya diselesaikan dengan cara problem solving oleh Kanit Sabhara Polsek Tebingtinggi Ipda J Tambunan bersama PS Kanit Binmas Polsek Tebingtinggi dan Kepala Desa Bandar Khalifah Aswandi, Sabtu (04/05/2024) di Taman Musyawarah Polsek Tebingtinggi.

Keributan berawal dari kedua IRT yakni Sarah Hasibuan (52) dan Aryanti (46) keduanya warga Dusun IV Desa Bandar Khalifah Kab Sergai.

Permasalahan berawal dari kesepakatan pihak I dan ke II meminjam uang sebesar Rp 4 juta dari Mekar atas nama pihak II (Aryanti).

Hasil pinjaman tersebut dibagi kedua belah pihak masing – masing Rp 2 juta per orang. Namun setelah beberapa kali penyetoran, pihak I tidak pernah membayar cicilan kepada pihak II dengan alasan karena pisah dengan suaminya.

Untuk menagih pinjaman, Aryanti mendatangi rumah Sarah dan saat melihat pintunya tidak dikunci, Aryanti mengambil lemari pakaian milik Sarah dan dibawa ke rumahnya.

Mengetahui hal tersebut, Sarah merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi.

Atas laporan tersebut personil piket melakukan restorasi justice kepada kedua belah pihak dan sepakat melakukan perdamaian.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed