TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pelaku pemeras ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, dari warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai,
Sabtu (11/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (13/03/2023) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pemeras proyek jalan tol.
Disebutkan, kedua pelaku yakni, Dosi Feri Silitonga (43) dan Dedi Novriadi (32) keduanya warga Dusun VII Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dan ditangkap menyusul laporan CV. Rafa Jaya Perkasa selaku sub kontraktor pekerja jalan tol.
Kronologis kejadian, pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul yang sedang membangun bokong Semar (penahan tanah pembangunan proyek jalan tol ruas Tebingtinggi – Indrapura) didatangi terlapor Dosi dan Dedi.
Kedua terlapor meminta pekerjaan dihentikan sebelum dibayar uang kompensasi, uang jaga malam dan pembinaan oleh koordinator Sutrisno. Merasa tidak nyaman, pelapor Sutrisno memberikan uang Rp 500.000 kepada kedua pelaku.
Mendapat informasi telah terjadi pemerasan, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mendatangi tempat kejadian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 9 tahun, jelas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit