TEBINGTINGGI (MS) – Dua pencuri di rumah kosong, MN alias Dedek (34) warga Jalan Lengkuas, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi dan SIA (38), warga Jalan AMD, Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, Kamis dinihari, (17/09) sekira pukul 04.00.
Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, AKP. Wirhan Arif. SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan, Jumat siang (18/09) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pergi ke Jakarta. Saat korban pulang, ia terkejut melihat ruang tamu dan dapur dalam keadaan berantakan.
Barang – barang banyak yang hilang antara lain, dandang, panci, kuali, TV 29 inch, speker, sepeda, kipas angin, AC portable, uang tunai Rp 1 juta, belender, tabung gas, macigcom dan boneka besar. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10.000.000.
Melihat kondisi rumah yang dimasuki maling, korban membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Resum, Sat Reskrim Iptu. E. Tarigan berhasil menciduk kedua pelaku.
Selain itu, juga disita beberapa barang bukti berupa kipas angin, panci, 2 speker, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat melanggar pasal 363 ayat (1 ) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Laporan : napit