Dua Pengedar 13.500 Butir Pil Ekstasi, Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi211 views
Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring dan Kasat Narkoba AKP Yunus Tarigan memaparkan kronologis penangkapan dua pelaku pengedar pil eksatsi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pengedar narkotika diduga jenis ekstasi ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari tempat berbeda, Rabu (02/02/2022). Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti diduga pil ekstasi sebanyak 13.500 butir.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni, R alias Robert (25 ) warga Dusun I Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai dan Ta alias Pipin (37) warga Dusun Il Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Kalipah Kab Serdang Bedagai.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring dan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan dalam pers relis, Senin (07/02/2022), menyampaikan kronologis penangkapan kedua pelaku.

Disebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas melakukan under cover untuk membeli pil ekstasi dari R alias Robot. Saat transaksi Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, pelaku R berhasil ditangkap.

Dari pelaku R alias Robot diamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna merah dan putih dengan berat kotor 619,24 gram dan berat bersih 615,84 gram.

Setelah diintrogasi, pelaku R ‘bernyanyi’ bahwa pil ekstasi diperoleh dari T alias Pipin. Selanjutnya, petugas bergerak menuju Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Kalipah Kab. Serdang Bedagai dan berhasil menangkap pelaku T.

Polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik transparan berisikan 11.500 butir pil warna merah dan putih diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat (Brutto) 3.529,26 gram dan berat bersih (Netto) 3.480,88 gram.

Kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke balik jeruji besi Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed