TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua orang petugas parkir ilegal diamankan Samapta Polres Tebingtinggi, Jumat (18/11/2022).
Kedua petugas parkir ilegal yang diamankan yakni, Nukman Lubis (52) warga Jalan Nenas, GG. Mushola, Kota Tebingtinggi diamankan di JAlan Suprapto depan toko fantasi dan Hamdani (36) Jalan Merpati Perum Griya Bulian, Kota Tebingtinggi diamankan di Jalan Suprapto depan toko Bukit Raya.
Kasat Samapta AKP Ahmad Yani, mengatakan kedua petugas parkir ilegal tersebut diamankan karena tidak menggunakan rompi juru parkir dan kartu tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Samapta AKP Ahmad Yani memberi himbauan kepada juru parkir yang telah melengkapi tanda pengenal, KTA masih aktif dan memakai rompi petugas parkir, untuk menjaga kendaraan yang diparkir, dan tidak memaksa meminta uang parkir sesuai Peraturan Daerah.
Turur bersama Kasat Samapta AKP Ahmad Yani, KBO Samapta Ipda Gatot Priadi bersama personil Sat Samapta, Reskrim dan Sat Narkoba.
Petugas parkir yang diamankan dibawa ke Polres Tebingtinggi dan memnuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Laporan : napit