Dua Pria Pemilik 20 Butir Pil Ekstasi Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Kedua pelaku berikut barang bukti pil ekstasi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pria pemilik pil ekstasi ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (16/08/2022) di Jalan T. Irwan Hasyim Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku pemilik pil ekstasi tersebut yakni, DAS alias Dodi (19) warga Jalan Pala Lk. Ill Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi dan
MHD alias Jll (31) warga Jalan T. Irwan Hasyim Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi.

Pelaku berhasil ditangkap setelah Polisi menyaru sebagai pembeli (undercover buy) dan diamankan barang bukti 20 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 7,61 gram.

Polisi yang mendapat informasi terkait peredaran pil ekstasi, melakukan undercover buy dan berhasil menangkap pelaku DAS. Setelah diinterogasi, pelaku DAS mengakui pil eksatsi tersebut diperoleh dari pelaku MAS. Tanpa kendala, pelaku MAS diamankan dari kediamannya.

Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed