TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang kuli bangunan berinisial BS (33) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena mengedarkan narkoba jenis sabu, Jumat (9/8/2024).
Sebelumnya petugas Sat Narkoba menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Baja Kota Tebingtinggi. Bermodalkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba mendatangi lokasi kejadian.
“Nah, di TKP petugas melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak mencurigakan. Petugas pun menggeledah pakaian pelaku dan menemukan 2 paket sabu seberat 1,83 gram, plastik klip transparan kosong, pipet berbentuk runcing, kotak mata pisau carter dan uang tunai”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengaku sabu tersebut benar miliknya, yang akan dia edarkan. Usai meringkus pelaku, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi. Dan Polres Tebingtinggi berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Laporan : napit