TEBINGTINGGI (MS) – Pasar Sakti Kota Tebingtinggi ternyata bukanlah milik Pemko Tebingtinggi, walaupun saat ini dipakai sebagai tempat berjualan dan terminal bus AKDP.
Hal ini sesuai putusan nomor 01/PDT/G/2002/PN -TTD pada tanggal 25 Juni 2002 jo Pengadilan Tinggi Medan register perkara nomor 78/PDT/2003/PT-MDN tanggal 25 April 2003 jo putusan kasasi Mahkah Agung nomor 3331 K/Pdt/2002 tanggal 4 Mei 2005.
Dalam putusan tersebut dinyatakan, tanah seluas lebih kurang 22.350 M2, dilindungi Grant Sultan tahun 1910 persil No 26 an. Mali terletak di Tebingtinggi Jalan KF Tandean Kel. Bandar Utama, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi adalah sah milik Mali.
“Secara administratif Pengadilan Negeri Tebingtinggi belum melaksanakan eksekusi perkara perdata tersebut dan masih dalam proses menunggu pembayaran biaya eksekusi oleh pemohon, ” ujar Ketua PN Tebingtinggi melalui juru bicara Albon Damanik SH MH didampingi Panitera Jasmin Ginting SH kepada Wartawan, Jumat (12/6).
Disebutkannya, untuk melakukan eksekusi Pasar Sakti Kota Tebingtinggi (objek sengketa) Pengadilan Negeri Tebingtinggi tinggal menunggu pembayaran secara administratif dari pihak pemohon.
Setelah ada pembayaran, Pengadilan Negeri Tebingtinggi baru melakukan eksekusi dan untuk kelancaran eksekusi Pasar Sakti itu menjadi tanggungjawab dan beban pihak pemohon, jelas Albon.
Laporan : napit