TEBINGTINGGI (MS) – Eksekusi tanah wakaf dan 8 unit rumah di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kelurahan Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi berakhir ricuh, ahli waris tergugat bersama warga menghadang buldozer masuk ke lokasi, Kamis (21icuh/11).
Pelaksanaan eksekusi sertifikat No 351 / wakaf tahun 1991 tersebut sesuai putusan MA yakni untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai tanah wakaf.
Tanah wakaf seluas lebih kurang 6.578 meter itu merupakan peninggalan Alm. Syech H Muhammad Hasyim Alcholidi Naksabandi.
Namun saat ini, di atas tanah tersebut berdiri 8 unit rumah permanen yang dihuni 13 KK dan lebih kurang 60 anggota keluarga yang merupakan cucu dan cicit H Syech H Hasyim Alcholidi dari istri pertama yang menjadi para tergugat dipimpin Saktiah.
Sedangkan penggugat H Ibrahim dan anaknya Edi Jadwan merupakan anak dari istri keempat H Mhd Syech Hasyim Alcholidi
Melihat di atas tanah warisan tersebut ada berdiri 8 rumah, sementara peruntukan tanah adalah tanah wakaf, maka H Ibrahim bersama 2 orang penggugat lainnya dengan bukti – bukti yang ada pada mereka, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Tebingtinggi dan akhirnya, MA memutuskan agar mengosongkan lahan dan mengembalikan peruntukkannya.
Saat akan dilakukan eksekusi dengan memakai alat berat buldozer, sempat terjadi penghalangan dan keributan. Puluhan personil Polres Tebingtinggi dan Polsek Padang Hilir turun mengamankan jalannya eksekusi.
Alat berat buldozer yang sudah siap untuk meratakan bangunan, dihalangi masuk bahkan para ahli waris tergugat mengusir para penggugat dari lokasi eksekusi.
Suasana yang semakin memanas ini dapat diredam Mahyan Zuhri yang juga masih cicit dari Alm. H Mhd Syech Hasyim Alcholidi.
PH Penggugat Wandes Suhendra SH mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan putusan MA agar tanah wakaf itu dikosongkan dan dikembalikan kepada fungsi semula sebagai tanah wakaf.
Sementara Mahyan mengatakan, 13 ahli waris tergugat sangat menghormati putusan MA.
Namun, mereka hanya meminta agar pengosongan lahan dilakukan secara sukarela oleh para tergugat dan tidak perlu memakai buldozer. “Lihatlah, bangunan telah mereka bongkar dan kosongkan. Biarlah mereka yang menghancurkannya,” ujar Mahyan.
Setelah beberapa kali dilakukan negoisasi, akhirnya disepakati para tergugat akan membongkar sendiri bangunan yang ada di atas tanah wakaf.
Laporan : red