TEBINGTINGGI (MS) – BNN Pusat bekerja sama dengan Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 191 Kg daun ganja kering dari beberapa tempat di Kota Tebingtinggi.Jumat (16/8).
Dalam press release, Kombes Sugiri dari BNN Pusat didampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, Wakapolres Kompol R Manurung, Kasat Narkoba AKP.Cahyadi mengatakan, daun ganja tersebut berasal dari Aceh dan sudah empat hari dipantau dan diikuti.
Dari pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini, telah diamankan tersangka Sopian Sahputra (27) waraga Jalan Letda Sujono, Lk II, Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, Kalid (39), karyawan PTPN 3 Rambutan, warga Dusun 9 Pondok Ringin, Desa Paya Bagas, Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Kedua tersangka ditangkap Rabu (14/8) pukul 14.30 di Jalan Kutilang, Kel. Bulian, Kec. Bajenis dan dari ke dua tersangka ditemukan 2 ons ganja.
Dari hasil pengembangan, Kamis (15/8) pukul 15.30, BNN pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka Risnal Nasution (41) dan Rudi Hartono (41) keduanya warga Jalan Kf. Tandean, Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi. “Dari tangan kedua tersangka diamankan 11 Kg ganja,” papar Kombes Sugiri.
Selanjutnya, Jumat (16/8) pukul 09.00, BNN Pusat, Personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dan BNN Kota Tebingtinggi melakukan pengembangan ke Jalan Sukarno Hatta, Gg. Keluarga.
Dari rumah yang tidak diketahui nama pemiliknya, ditemukan 180 Kg ganja diakui milik tersangka Risnal Nasution.
Keempat tersangka diancam pasal 114 ayat 2, subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman diatas 5 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati.
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, BNN Pusat juga membawa dua ekor anjing pelacak.
Laporan : red