TEBINGTINGGI (MS) – Para rekanan pemborong di Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi mengeluhkan besarnya fee yang diminta Dinas Pertanian terhadap setiap pekerjaan yang diberikan kepada pihak ketiga.
Akibat besarnya fee setiap pekerjaan, membuat pemborong mundur untuk mengerjakannya. Selain uang fee, pemborong juga harus membayar uang kontrak 1 persen, belum lagi untuk membayar PPK dan PPTK serta pengawas dan konsultan pekerjaan.
Demikian diungkapkan salah seorang pemborong UW di Kota Tebingtinggi kepada Mimbar Sumut.Com. “Susah mengambil pekerjaan dari Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi, fee yang diminta terlampau besar antara 25 – 30 porsen,” tegas UW.
Selain uang fee, para rekanan pemborong juga diberatkan dengan membayar PPK dan PPTK serta pengawas dan konsultan pekerjaan. “Jika semua dituruti, anggaran untuk mengerjakan proyek yang diberikan tidak cukup dan bisa berdampak bakal diperiksa pihak berwajib karena pekerjaan tidak sesuai lagi dengan anggaran yang tersedia setelah dipotong uang fee dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, mantan anggota DPRD Tebingtinggi Edy Sahputra yang sebelumnya juga pemborong, membenarkan adanya kutipan tersebut. Tidak dipungkiri, jual beli proyek di Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi terlampau besar, sehingga jika para pemborong mengerjakannya, pasti rugi.
Edy Sahputra juga mengatakan, para rekanan pemborong di Dinas Pertanian merupakan kolega Kadis bahkan proyek yang akan dikerjakan sudah dibayar jauh hari (alias pakdul).
Ironisnya, walaupun besar fee dan kutipan, namun dari hasil pemeriksaan BPK di Dinas Pertanian ada temuan sampai Rp 800 juta.
Selain itu, banyaknya temuan dan laporan terkait kinerja Kadis Pertanian, Kejaksaan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kadis.
Kadis Pertanian Kota Tebingtinggi, Marimbun Marpaung yang coba dikonfirmasi belum berhasil.
Laporan : red