TEBINGTINGGI (MS) – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020.
Hal ini berdampak terhadap 116 orang calon haji Kota Tebingtinggi ditunda keberangkatannya ke tanah suci.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Tebingtinggi, Dra Hj Afnizar Aprilia, secara resmi meneruskan informasi tentang penundaan keberangkatan calon haji pada tahun 2020 ini kepada calon haji Tebingtinggi melalui WhatsApp Group .
“Rasa sedih dan kecewa memang ada karena panggilan haji ke Baitullah pada musim haji tahun ini harus tertunda akibat pandemi Covid -19,” kata Afnizar di Kantor Kemenag Kota Tebingtinggi, Kamis (4/6).
“ Tapi seluruh calon haji menyatakan ikhlas dan sabar dengan kondisi tersebut, mungkin ini yang terbaik, mereka tidak ingin mengambil kembali dananya, dan bersabar menunggu hingga pemberangkatan tahun depan,” jelasnya.
Seluruh jamaah yang batal berangkat haji tahun ini akan menerima nilai manfaat (kompensasi) dari dana setor lunasnya yang akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter 1 Tahun 1442 H/2021 M di tahun depan.
Jumlah calon haji asal Kota Tebingtinggi yang sudah melunasi ongkos tapi ditunda berangkat berdasarkan keputusan Menteri Agama RI sebanyak 116 orang, jemaah mutasi keluar ada 3 orang masing-masing ke Aceh, Labuhan Batu dan Batubara, sedangkan mutasi masuk ada 2 orang dari Pekan Baru dan Labuhan Batu.
“Semua jemaah calon haji asal Tebingtinggi sudah melunasi biaya haji, bahkan semuanya sudah memiliki paspor, tinggal suntik vaksin meningitis yang belum dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan karena masih menunggu surat dari Kemenkes,” ujarnya.
Dengan keluarnya keputusan Mentri Agama soal pembatalan keberangkatan haji, lanjut Afnizar, maka suntik vaksin tersebut tidak dilaksanakan.
Laporan : napit