TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Apes benar nasib pria paruh baya ini, namanya si Min (54) warga Jalan Cemara Lk IV Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, baru 2 hari keluar dari penjara, harus kembali harus kembali lagi masuk ke balik jeruji besi Polres Tebingtinggi.
Si Min ini kembali masuk ke balik juriji besi hanya karena gagal memasukkan ‘burungnya’ ke sarang.
Masalahnya, setelah hampir setengah tahun di dalam penjara karena tertangkap kasus 303 (judi togel) dan setelah keluar, si Min sangat berharap urusan ‘burungnya’ bisa dituntaskan.
Namun, harapan dan asanya yang sudah menggebu – gebu, tidak bisa tersalurkan setelah sekian lama puasa. Pemilik ‘sarang burung’ yang nota benenya sebelum si Min masuk penjara, sudah hidup bersama satu rumah.
Tidak diketahui secara pasti, pemilik ‘sarang burung’ si Ani menolak kedatangan si Min memasukkan ‘burungnya’ akibatnya terjadi keributan hingga si Min melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang yang melukai bagian pipi si Ani.
Ternyata, si Min jantan juga. Setelah gagal memasukkan ‘burungnya’ dia sendiri menyerahkan diri untuk masuk ke balik jeruji Polres Tebingtinggi.
Masalah memasukkan ‘burung’ ini sudah ditangani Polres Tebingtinggi dengan pasal penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, setelah dilakukan perdamaian si Min akhirnya dikeluarkan dari balik jeruji besi Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit