TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Bantuan Sosial (Bansos) untuk stimulan perumahan swadaya yang akrab dikenal dengan BSPS (Batuan Stimulan Perumahan Swadaya), ternyata tak tepat sasaran, alias bukan warga yang berhak menerimanya lantaran terbukti, warga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2019 yang menerima bantuan BSPS tersebut.
Demikian hasil analisa data oleh DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi yang disampaikan Wali Kota LIRA, Ratama Saragih, kepada media, Senin (07/03/2022) di Kota Tebingtinggi.
Kordinator Kedan Ombudsman RI ini, dengan sangat kecewa mengatakan bahwa ada 102 warga Kota Tebingtinggi yang tidak tercatat dalam DTKS Kota Tebingtinggi penerima BSPS sebesar Rp.17.500.000.
Ini artinya, ada 102 warga yang memang nyata miskin tak dapat haknya sebagai penerima BSPS. Sementara yang menerima BSPS, ternyata warga yang tergolong sejahtera. “Ini kan biadab namanya, ketus Responder BPK.RI Ratama Saragih.
Selain itu ada 17 warga yang mendapat BSPS, tercatat tanah dan bangunannya bukan milik sendiri, bahkan ada tanah yang milik negara, ini lebih parah lagi faktanya, ujar Ratama Saragih.
Sebagaimana mana disebut dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI nomor.43.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 23 April 2020 LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan, bahwa Tahun Anggaran 2019 Kota Tebingtinggi belanja Bansos dianggarkan sebesar Rp.3.814.500.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Ro.3.760.016.500,00 atau 98.57% dari anggaran.
Untuk anggaran BSPS terealisasi sebesar Rp.3.062.500,00, artinya ada 81,4% persen belanja Bansos Kota Tebingtinggi dipakai untuk BSPS, inikan anggarannya sangat besar, sebut Pengamat Kebijakan Publik ini.
Ini pasti ada kesalahan dalam menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum Bansos yang dimaksud, sebagaimana dijelaskan dalam Perwal no.3 Tahun 2012 diubah dengan Perwal nomor 31A tahun 2019.
Daftar penerima BSPS Kota Tebingtinggi Tahun anggaran 2019 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota nomor 900/114 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan keputusan Wali Kota nomor 900/2221 tahun 2019 sudah cacat hukum dan cacat prosedural, inilah yang disebut Maladministrasi, lantaran sipenerima Bansos tersebut sesunghuhnya “Tidak Berhak” menerima bantuan sebesar Rp.17.500,000,00, ujar Wali Kota LSM LIRA dengan geram
Temuan ini terkesan dibiarkan alias pembiaran oleh penanggungjawab jawab kegiatan dan instansi terkait dalam hal ini Kantor Perumahan dan Pemukiman Kota Tebingtinggi serta Dinas Sosial sebagai pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), inikan fakta yang sangat buruk untuk terciptanya Good Governance.
Masyarakat kota Tebingtinggi yang dirugikan bisa melakukan class action, menggugat Wali Kota dan penanggungjawab kegiatan agar keadilan yang sesungguhnya terjadi.
“Lalu apa gunanya Kota Tebingtinggi punya Mall Pelayanan Publik (MPP), jika masyarakat miskinnya saja tak terlayani kebutuhan papannya, haknya sebagai penerima Bansos, ini hanya “Lips Service” manis di bibir saja,” tutup Ratama.
Laporan : napit