TEBINGTINGGI (MS) – Polres Tebingtinggi melalui Polsek Padang Hilir, tidak henti – hentinya melakukan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran COVID- 19, Sabtu (17/102020).
Operasi Yustisi yang dipimpin Kapolsek Padang Hilir AKP P. Manurung dilakukan bersama Babinsa Koramil 13 Tebingtinggi di Jalan Syech Baringin Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dalam Operasi Yustisi yang dilakukan dengan cara patroli dan stationer, petugas masih menemukan warga yang tidak memakai masker.
Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID- 19 dan menjalankan Pergub No 34 Tahun 2020 serta Perwa Tebingtinggi No 44 Tahun 2020 diwilayah hukum Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi – Sumut.
Petugas menghimbau dan menegur masyarakat yang berkumpul – kumpul di warung kopi tanpa mengunakan masker. Selanjutnya dilakukan pembagian masker kepada masyarakat dan menghimbau secara humanis agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) dengan selalu memakai masker bila keluar rumah, rajin mencuci tangan, dan menghindari keramaian atau berkumpul – kumpul agar terhindar dari penularan COVID- 19.
Selain itu, petugas juga meminta warga menjaga kesehatan dengan melakukan olahraga setiap hari dan menjaga tubuh tetap fit dengan mengkonsumsi asupan yang bergizi.
Laporan : Napit