TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Hak Jawab Entitas terperiksa kepada media terkait temuan kerugian negara didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak menjamin Entitas tersebut terlepas dari Jerat hukum pidana korupsi sebagimana diatur dalam Undang-undang nomor. Undang-undang nomor.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian disampaikan Ratama Saragih, Pengamat kebijakan Anggaran dan Publik kepada awak media Sabtu (01/04/2023).
Jejaring Ombudsman RI ini menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar hukum BPK. RI melakukan pemeriksaan atas belanja barang dan jasa pemerintah serta belanja modal pada Entitas terperiksa dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Pemerintah daerah dan Entitas lainnya.
Jika ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara namun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka BPK akan mengungkapkan penyimpangan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaannya (LHP)
Bahwa didapati kerugian negara dalam pemeriksaan yang dilakukan team pemeriksa BPK.RI setelah melakukan dan menguji Pemeriksaan dengan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada.
Jika terjadi demikian, bagi pihak terperiksa akan membawa konsekuensi hukum dan sanksi yang akan diterima. Sanksi bisa berupa sanksi administrasi dan atau sanksi pidana tergantung penyimpangan yang dilakukan.
Hak Jawab Entitas Yang Tak Akurat, Cacat Hukum.
Dewasa ini banyak ditemukan dalam pemberitaan di media, baik Media Online dan Media Cetak hak jawab si Entitas Terperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tak akurat, lengkap dan faktual, terkesan asal ada jawaban dan atau konfirmasi bodong tanpa mengindahkan unsur-unsur kelengkapan, validitas dan faktual.
Entitas terperiksa (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Sekretaris, Direktur, Bendahara dan sebaginya) dengan gampangnya menjawab kepada awak media bahwa temuan kerugian negara yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) BPK. RI “Sudah Selesai” atau “Sudah ditindaklanjuti” . Bahkan, ada pula yang menyebutkan sudah lunas di setor ke rekening Kas Umum Daerah/Negara, tanpa menyebutkan nomor surat tanda setor, dan atau nomor surat, tanggal surat penyelesaian kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jika tidak mau memperlihatkan surat yang dimaksud apalagi menyerahkannya dalam bentuk foto copy karena menganggap dokumen surat tersebut adalah rahasia negara atau informasi yang dikecualikan
Jawaban lisan, verbal si Entitas terperiksa yang dimaksud tidak serta merta bisa sebagai suatu kesimpulan atas temuan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukumnya lantaran tidak ada yang menjamin keabsahan, validitas jawaban, konfirmasi si Entitas terperiksa tanpa memperlihatkan unsur-unsur formilnya, seperti surat, kuintansi, berita acara yang bisa dijadikan alat bukti surat jika kemudian temuan tersebut berlanjut menjadi perkara di pengadilan, sehingga memungkinkan kemudian berbalik si Entitas terperiksa yang dimaksud tersandung pidana yaitu memberikan keterangan palsu di muka umum dengan perantaranya Media. Inikan lebih parah lagi dimana si Entitas Terperiksa dapat diancam pidana bahkan pidana pasal berlapis sehingga kemudian dapat disimpulkan bahwa jawaban dan atau klarifikasi si Entitas terperiksa yang dimaksud cacat hukum.
Itu mengapa hak jawab Entitas Terperiksa yang dimaksud masih terkategori abu-abu sehingga kemudian dianya dianggap terus sebagai ‘Terduga’ pelaku tindak kejahatan pidana korpsi sepanjang belum dapat dibuktikan hak jawab yang dimaksud dengan fakta dan bukti yang akurat.
Dapat Dijerat Pidana Korupsi Dalam Aspek Hukum Pidana
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ( Dengan Tujuan Tertentu, Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebenarnya bisa dijadikan alat bukti permulaan dari dua alat bukti permulaan untuk dilakukan Penyelidikan bahkan Penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum karena sudah ada indikasi pidana didalam LHP yang dimaksud yakni perbuatan yang mengakibatkan merugikan negara sebagaimana di atur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa sesuai kaidah hukumnya kewenangan penetapan jumlah kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam bentuk keputusan yang tentunya didukung dengan dua alat bukti yang sah khusunya dalam menetapkan kerugian negara yang dimaksud, bahkan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung nomor.946K/PDT/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dan fatwa ketua Mahkamah Agung nomor 068/KMA/HK.01/VII/2012 menyatakan bahwa penetapan jumlah kerugian negara hanya boleh ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kaitan kerugian negara sebagai delik korupsi maka dasar hukum yang bisa dijadikan pegangan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi nomor.003/PUU-IV/2006, yang menyatakan bahwa “kalimat dapat merugikan keuanga negara atau perekonomian negara” yang disebut dalam Pasal 2 dn Pasal 3 dalam Undang-undang nomor.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berarti ada kerugian nyata (actual loss), maupun hanya bersifat potensial atau berupa kemungkinan kerugian (potensial loss).
Pemahaman Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang nomor.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebabkan perbuatan yang akan dituntut di depan pengadilan bukan saja karena perbuatan tersebut merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara secara nyata. Akan tetapi hanya “dapat” menimbulkan kerugian saja pun sebagai kemungkinan atau potensil loss sudah dapat dibawak kepersidangan.
Dengan demikian dapat dismpulkan bahwa delik korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara tergolong dalam tindak pidana formil artinya tindak pidana formil terpenuhi ketika unsur-unsur telah dipenuhi, dan bukan sebagai delik materil yang mensyaratkan akibat perbuatan yaitu kerugian yang timbul tersebut telah terjadi.
Alasannya lagi bahwa didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banyak menyebutkan Ketidak wajaran laporan pertanggungjawaban anggaran, ketidak lengkapan surat bukti pembayaran, ketidak jelasan Surat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan lain sebagainya yang mengisyaratkan adanya perbuatan melawan hukum sebagai tindak pidana formil.
Media Sebagai Pengawal Proses Hukum
Media sebagai sarana dalam mengawal proses sejak diketahui adanya temuan kerugian negara sampai kemudian proses penuntutan dan pengembalian kerugian keuangan negara tentunya dengan menggunakan aturan dan kode etik jurnalistik yang transparan, akurat dan terpercaya.
Media juga harus Independen dalam menyuarakan kasus-kasus pidana korupsi sekalipun masih dalam dugaan tindak pidana korupsi, jangan kemudian menjadikannya komiditi yang bisa mendatangkan keuntungan bagi medianya.
Media juga jangan takut jika memang terbukti si Entitas Terperiksa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekalipun masih dalam dugaan, karena bisa jadi media mendapat tekanan, pressure dari pihak yang terperiksa.
Media juga harus percaya sepenuhnya kepada nara sumber yang sah dan punya legal standing untuk menyajikan data temuan kerugian negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menguasai hukum anggaran dan hukum pidana karena banyak pihak yang mengaku sebagai nara sumber namun nyatanya bukan sebagai nara sumber karena dianya tak punya kemampuan analisa, hipotesa hukum anggaran dan hukum pidana.apalagi legal stending yang sah, papar Ratama.
Laporan : napit