TEBINGTINGGI – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN), 5 orang narapidana (Napi) mendapat remisi di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi Jalan Pusara Pejuang.
Kalapas Tebingtinggi, Theo Andreanus Purba Amd IP SH MH didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkes, Rabu (24/7) mengatakan, ada 5 napi anak di Lapas mendapatkan remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Sumut.
Remisi itu bertepatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019.
“Remisi anak I (remisi khusus sebagian) 4 orang dan remisi anak II (remisi Khusus seluruhnya) 1 orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 5 orang,” ucap Theo.
Lanjutnya, total jumlah napi dan tahanan anak yang ada di lapas dan rutan di Tebingtinggi sebanyak 1.635 orang dengan
rincian, napi sebanyak 1.069 orang, sedangkan tahanan 566 orang. Dengan kapasitas hanya 451 orang.
Lapas Tebingtinggi berkomitmen memberikan pelayanan prima tanpa kutipan kepada tamu yang berkunjung,” tutup Theo.
Laporan : red