TEBINGTINGGI (MS) – Pemko Tebingtinggi belum optimal dalam merealisasikan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan belum tepat waktu.
Juga terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari DAK juga belum optimal.
Demikian hasil pemeriksaan kinerja TA. 2019 oleh BPK Sumut dengan pokok pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia TA 2016 – 2018.
Dalam siaran pers Walikota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Tebingtinggi Ratama Saragih, Rabu (18/12) di Tebingtinggi mengatakan telah memenuhi undangan workshop pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara / daerah di Kantor BPK Perwakilan Sumut – Medan.
Disebutkan Ratama, BPK Sumut juga menemukan permasalahan prediksi sensitivitas makro fiskal, perkiraan dampak fiskal dari rancangan kebijakan, strategi fiskal untuk mencapai tujuan fiskal, serta mekanisme penyesuaian dan pengusulan perubahan perencanaan belanja daerah belum disusun, hasil fiskal belum dilaporkan sebagai bagian dari dokumen APBD, serta penyusunan anggaran berdasarkan prakiraan tahun sebelumnya belum diterapkan secara konsisten.
Dalam pemeriksaan kinerja tersebut BPK Pusat menentukan 4 entitas yang terperiksa yakni Pemko Medan, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Labuhan Batu dan Pemko Tebingtinggi.
Selain pemeriksaan kinerja, BPK Perwakilan Sumut juga melakukan pemantauan kerugian daerah per 11 Oktober 2019 untuk entitas 34 kabupaten/kota, serta Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada 34 pemerintah daerah dan 2 BUMD di provinsi Sumatera Utara.
Ratama menyimpulkan dari media workshop yang digelar BPK Perwakilan Sumut tersebut, masih lemahnya fungsi pengawasan intern yakni APIP, ketidak patuhan Pemda dalam menyelesaikan kerugian negara /daerah yang sudah menerima SK Pembebanan serta kurang efisienya fungsi dan keberadaan Majelis TP/TGR.
Laporan : red