TEBINGTINGGI (MS) – Rekapitulasi kerugian daerah semester II tahun anggaran 2018 hasil pemeriksaan perwakilan BPK RI Propinsi Sumatera Utara (per 18 Februari 2019) untuk Kota Tebingtinggi sebesar Rp.20.834.983.793.
Pernyataan ini disampaikan Walikota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Tebingtinggi, Ratama Saragih kepada Mimbar Sumut Online, Kamis (22/8), usai menerima Data Rekapitulasi Tahunan Matrix Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil pemeriksaan perwakilan BPK RI Propinsi Sumatera Utara Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, belum lama ini, di Medan.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa jumlah yang sudah diangsur kerugian daerah Kota Tebingtinggi sebesar Rp.3.348.138.262 dengan nilai pelunasan sebesar Rp.9.224.042.941 sehingga masih meninggalkan sisa kerugian daerah sebesar Rp.8.262.802.589, dengan presentase sebesar 60,34 persen.
Dari 19 LHP yang diaudit BPK terdapat 245 Temuan Pemeriksaan (TP) yang direkomendasikan BPK sebanyak 641 dengan rincian, hasil pemantauan Tindak Lanjut (TL), sesuai dengan rekomendasi sebanyak 561, belum sesuai sebanyak 67, belum ditindak lanjuti sebanyak 2 temuan dengan persentase 89,24 persen.
Dari data tersebut, ujar Ratama Saragih dapat diambil kesimpulan bahwa pengelolaan keuangan daerah Kota Tebingtinggi masih memerlukan perhatian yang extra.
Artinya, Pengawasan Intern (APIP) harus dengan benar dan betul difungsikan, mengingat nilai kerugian daerah yang juga kerugian negara di ‘kota lemang’ ini cukup signifikan, apalagi jumlah presentase penyelesaian kerugian daerah TA.2018 masih cukup tinggi yakni sebesar 60.34 persen dengn nilai Rp.8.262.802.589.
Ratama juga mengatakan pemborosan anggaran harus dieliminer sedapat mungkin, anggaran harus digunakan untuk yang sangat prioritas, bukan untuk kegiatan yang inefisiensi dan masih sebagai paradigma serta kebiasaan buruk penyelenggara pemerintahan.
Belum lagi anggaran belanja untuk pembangunan yang tidak tepat dan nyaris total lost, seperti Pasar Induk yang sudah 2 tahun tidak difungsikan, jembatan penghubung Pasar Sakti dan Brohol. “Ini merupakan indikasi pemborosan anggaran,” tegasnya.
Disisi lain, pihak parlemen dalam hal ini DPRD Kota Tebingtinggi harus ingat akan fungsinya sebagai pengawas pemerintah di garda terdepan.
Seperti diketahui, bahwa LSM LIRA dalam hal ini DPD LIRA kota Tebingtinggi adalah NGO (Non Goverment Organitition) merupakan lembaga indepedent yang juga mitra pemerintah, senantiasa terus mengawal jalanya pengelolaan keuangan pemerintah untuk perbaikan dan penyempurnaan sehingga didapat hasil yang signifikan yakni kesejahteraan rakyat Tebingtinggi.
DPD LSM LIRA Tebingtinggi dibawah kepimimpinan Ratama Saragih adalah lembaga responder resmi Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinai Sumatera Utara yang sudah berjalan selama 3 Tahun.
Laporan : red