Hindari Produk DPRD Cacat Hukum, Hasil Paripurna Penetapan AKD Harus Dibatalkan

Pahala Sitorus

TEBINGTINGGI (MS) – Untuk menghindari produk DPRD yang cacat hukum dikarenakan AKD DPRD yang dibentuk melanggar PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib dan Tatib DPRD Tebingtinggi No 1 tahun 2019, Pahala Sitorus akan menggugat keabsahan surat keputusan AKD ke PTUN Medan.

Demikian dikatakan Pahala Sitorus kepada Mimbar Sumut, Selasa (24/3) menanggapi tetap dilaksanakannya rapat paripurna LKPJ Walikota tahun 2019, walaupun AKD DPRD Tebingtinggi masih cacat hukum.

Sebelumnya, Pahala Sitorus sudah menyampaikan permasalah ini kepada wakil Ketua DPRD Azwar di ruang kerja wakil Ketua DPRD, Rabu (18/3) lalu, bahwa untuk paripurna pengesahan AKD yang menghasilkan SK AKD No 2 tahun 2020 harus terlebih dahulu membatalkan hasil paripurna AKD tanggal 2 Desember 2019.

Namun, Azwar mengatakan kalau hasil paripurna 2 Desember 2019 dibatalkan maka mereka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang berlandaskan SK AKD No 01 tahun 2020 yang ditandatangani wakil Ketua DPRD Azwar tertanggal 13 Januari 2020.

Oleh karena itu, DPRD tidak melakukan pembatalan namun melakukan rapat paripurna perubahan AKD, sebut Azwar.

Untuk itu, sebelum digugat sebaiknya dilakukan paripurna pembatalan AKD hasil paripurna terdahulu. Mengingat jangka waktu gugatan ke PTUN sesuai pasal 55 UU No 5 tahun 1986 tetang PTUN selama 90 hari sejak diterbitkan SK pejabat tata usaha negara.

“Apa bila dalam jangka 14 hari sejak hari ini, DPRD Kota Tebingtinggi tidak melakukan pembatalan
hasil paripurna AKD tanggal 2 Desember 2019, maka masalah ini akan dibawa ke jalur hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN Medan, ” tegas Pahala Sitorus.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed