TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Heni Hartika (36) warga Jalan Bukit Tempurung Lk. I Kel. Ranatu Laban Kec, Rambutan Kota Tebingtinggi dan temannya seorang pria, Rozali (39) warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kec. Nibungangus Kab. Batubara, diringkus Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena mencuri emas dan uang.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku, 18 April 2022 di Jalan Sutoyo Link III Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya di warung jualan milik korban.
Kanit Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, kronologis pencurian tersebut terjadi saat pelaku datang ke warung korban Betti (52) warga Jalan Tusam Link I Kel. Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi.
Pelaku berbelanja dan memesan kue lebaran dari korban. Saat korban sibuk dan lalai, pelaku melihat tas korban tergantung dekatnya dan langsung mengambil tas berisi perhiasan emas berbagai bentuk dan uang tiga ratusan ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban Betti mengalami kerugian Rp 60 juta dan melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.
Selanjutnya, kedua pelaku dapat ditangkap setelah Rozali membuat postingan menjual emas di facebook. Dari postingan itu, pelaku Rozali ditangkap di Batubara dan selanjutnya Hartika ditangkap di Jalan Ir. Juanda Lk.II Kel Karya Jaya. Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana, jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit