Kajari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti 104 Perkara

Kejari Tebingtinggi melakukan pemusnahan barang bukti dari 104 kasus,  Kamis (2/7/2020) di halaman kantor Kejari di Jalan Yos Sudarso.

TEBINGTINGGI (MS) – Kejari Tebingtinggi memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (02/07) di halaman kantor Kejari Jalan Yos Sudarso Tebingtinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Mustaqpirin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 104 tindak pidana yang telah inkracht yakni kasus narkoba, cabul dan pembunuhan dari periode November 2019 hingga Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil extacy, serta barang barang berupa baju, besi, helm, celana, sepatu, jam tangan, mancis, alat hisap sabu (Bong), dan ratusan plastik klip bening.

Pemusnahan dihadiri Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Dinas Kesehatan dan Kepala PN Tebingtinggi diwakili Humas Albon Damanik.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara membakarnya di dalam tong.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed