TEBINGTINGGI (MS) – Seorang kakek pensiunan BUMN, P (67) warga Kota Tebingtinggi diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena diduga melakukan cabul terhadap balita.
Terduga pelaku diamankan dari kediamannya di Jalan Bukit Selamat Lk. I Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis (25/02/2021)
Informasi yang diterima, terduga pelaku melakukan cabul terhadap bunga yang masih berumur 3 tahun, warga Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi pada Kamis 11 Februari 2021.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan cara menyentuh dan mencium bagian sensitif tubuh korban. Terduga pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak keluarga mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan pelaku, orang tua korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan kasus tersebut dan sudah mengamankan pelaku.
Laporan : napit