TEBINGTINGGI (MS) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebingtinggi melalui LPSE kota setempat, menenderkan ulang pekerjaan lanjutan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.
Hal ini dapat di halaman LPSE Kota Tetinggi, yang masa akhir pendaftaran hingga tanggal 18 Oktober 2019, pukul 12.05 wib. Persyaratan dan tahapan tender juga dapat dilihat di halaman LPSE tersebut.
Tender ini kembali digelar atau ditender ulang, dimana sebelumnya Pokja Kontruksi I UKPBJ Pemko Tebingtinggi menyatakan paket pekerjaan tersebut dinyatakan tender gagal, setelah adanya sanggahan dari peserta tender saat itu, yang membuat sanggahan dan dinyatakan benar.
Sebelumnya, pekerjaan ini ditenderkan sesuai dengan nilai pagu paket sebesar Rp.6,5 milyar, dari APBD Kota Tebingtiggi TA 2019.
Namun pada tender ulang ini hanya ditenderkan dengan nilai HPS paket sebesar Rp 3,5 milyar, sehingga akan mempersingkat masa kerja dan pengurangan item pekerjaan dan hanya yang dianggap penting saja untuk diselesaikan.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya pekerjaan ini sangat diminati oleh para kalangan kontraktor dimana ada 28 peserta tender yang mendaftar, oleh para kalangan kontraktor yang ada di kota ini maupun dari luar kota Tebingtinggi.
Namun yang memasukkan penawaran hanya 4 perusahaan, dan selanjutnya panitia melakukan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga.
Panitia menentukan pemenang lelang setelah melakukan kualifikasi teknis dan harga tersebut, kepada 4 perusahaan yang memasukkan harga penawaran dimulai dari penawaran terendah diantaranya, CV. Dragon West dengan harga penawaran Rp. 5.765.440.535,45. CV. Kamajaya Rp. 5894.205.812,92. CV. Global Nusantara Rp. 5.974.790.951,20 dan CV. Aliran Hidup Rp. 6.397.249. 657, 40.
Dari keempat perusahaan itu panitia menetapkan pemenang CV. Aliran Hidup yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga.
Baca juga : DPRD Tebingtinggi Dukung Aspirasi Pedagang, Tolak Relokasi.
Hal ini mendapat sanggahan dari perusahaan yang dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga.
Selanjutnya Pokja tidak meneruskan tahapan untuk penetapan pemenang berkontrak dengan penandatangan kontrak, karena Pokja memberikan jawaban atas sanggahan yang masuk.
Hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan Pokja, adalah benar terhadap informasi serta bukti-bukti yang disampaikan dalam sanggahan. Maka Pokja menyatakan tender gagal.
Salah seorang kontraktor Kota Tebingtinggi mengatakan, apa jadinya kalau tender ulang ini juga gagal dilaksanakan besar anggaran utuh tidak digunakan.
Kalau tender berjalan dengan lancar, berarti ada sisa anggaran sebesar Rp.3 milyar. Anggaran tersebut akan menjadi silpa, sedang APBD 2020 sudah di sahkan untuk di Perdakan. Apakah bisa digunakan kembali di tahun 2020.
“Kepala Dinas PUPR Kota Tebingtinggi, dalam hal ini kurang cermat dalam perencanaan dan penggunaan anggaran sehingga serapan anggaran di dinasnya rendah. Ini harus menjadi perhatian WalikotaTebingtinggi,”ujarnya.
Lapiran : red.