Polres Tebingtinggi, KPU dan Bawaslu Tandatangani MoU Pemilu 2024

TEBINGTINGGI (mimbarsumut com) – Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, hadiri pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan penyelesaian sengketa Pemilu serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polri, KPU dan Bawaslu tingkat Kota / Kabupaten di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Selasa (05/09/2023) di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Kabag Ops Kompol Yengki Deswandi, Kabag Sumda Kompol Zulham, Ketua KPU Kota Tebingtinggi Rudi Herwin, Ketua KPU Kab. Serdang Bedagai Fuad Hasan Lubis, Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi diwakili Elfian Choky Nasution, Ketua Bawaslu Kab. Serdang Bedagai diwakili Christopel Budianto Gultom, para Kasatfung Polres Tebingtinggi, Kapolsek sejajaran.

Kapolres Tebingtinggi mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah semakin dekat diperlukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta demokrasi di Indonesia.

Sebagai lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia yaitu Komisi Pemilihan Umum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1999.

Penyelenggara Pemilu terdapat tiga lembaga penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya KPU Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Demi suksesnya setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan sinergitas yang kuat antar lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan komitmen Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa diharapkan dapat menjadi mitigasi sistem untuk pencegahan potensi-potensi terjadinya pelanggaran dan konflik horizontal.

“Pada saat ini kita dituntut untuk lebih profesional dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang dibutuhkan komitmen dan soliditas dalam mengawal jalannya pesta demokrasi.

Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepolisian Resor Tebingtinggi dengan KPU Bawaslu pada tingkat Kota Tebingtinggi dan Kab. Serdang Bedagai kita berharap masing-masing lembaga memahami peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.

Ketua KPU Kota Tebingtinggi Rudi Herwin menyampaikan KPU Tebingtinggi sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tebingtinggi, dimana DCS untuk Kota Tebingtinggi 311 Bacaleg yang tediri dari 198 laki – laki dan 113 perempuan,” paparnya.

Penandatanganan kerjasama antara Polres Tebingtinggi dengan KPU dan Bawaslu Kota Tebingtinggi serta Kabupaten Serdang Bedagai adalah langkah untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed