TEBINGTINGGI (MS) – Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK dalam pres release, Senin (25/01/2021) di halaman Mapolres Tebingtinggi paparkan kasus penangkapan narkoba dan pencurian.
Dalam pres release itu disebutkan ada 14 kasus narkoba dengan jumlah 19 orang pelaku, satu diantaranya 1 perempuan. Para pelaku kasus narkoba merupakan pengedar dan pengguna.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, sabu 11,51 gram, ganja 853,1 gram dan ekstasi 0,74 gram.
Khusus untuk Kampung Semut yang telah ditetapkan sebagai Kampung Bersinar Narkoba, dalam 3 minggu terakhir, ada 3 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 4 orang.
Keempat tersangka yang ditangkap di Kampung Semut yakni, Zul (33) warga Sumatera Barat, Mhd Wah (25) warga Kel. Rantau Laban, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, Bur (83) warga Jalan Badak Kampung Semut, Kel. Bandar Utama Kota Tebingtinggi dan seorang perempuan AEPS (19) warga Kel. Bandar Utama, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Para tersangka Narkoba ini terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiryarso mengatakan dalam 2 pekan bertugas, Kota Tebingtinggi harus dibersihkan dari narkoba. “Kita komit memberantas narkoba dengan dukungan semua elemen masyarakat Tebingtinggi,” ujar Kapolres.
Laporan : napit