Kapolres Tebingtinggi Pimpin Eksekusi Pembebasan Lahan Jalan Tol

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono didampingi Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring memimpin pelaksanaan eksekusi, pengosongan lahan untuk pembangunan jalan tol, Rabu (10/08/2022) di Desa Jambu dan Desa Gunung Pane Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor :2/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 27/Pdt.P-Kons/2020/PN Srh dengan pemohon An. Junaidi M. Dolok Saribu, S.T, selalu penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Tebingtinggi – Parapat – Sibolga dengan Surat Permohonan Nomor : HK.02.02/015415-CJ/195.2/2022 tanggal 23 Juni 2022.

Lokasi kegiatan Eksekusi Pengosongan Lahan pada ruas seksi III Tol Tebingtinggi – Dolok Merawan yaitu :
a. Dsn VI Desa Jambu Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
b. Dsn III Desa Gunung Pane Kec. Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabagren Polres Tebingtinggi Kompol Adjie Makno,
Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Tebingtinggi AKP Leonard Yanna Hutasoit, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulfikar Siregar, S.H.,MH, Panitera PN Sei Rampah Mhd. Yusni Apriyanto, S.H.,MH,Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, SH, Manager Pengendalian lahan PT. Hutama Marga Waskita (HMW) Hadi Susanto, SE, PPK Kementerian PUPR Junaidi M. Dolok Saribu, ST, Operasional Manager Hutama Karya (HK) Beny Kristianto, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Faisal Wan, SH.

Pembacaan Penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, di masing – masing objek eksekusi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed