TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dalam 1 bulan (1 – 31 Mei) 2024, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi ungkap 22 kasus narkoba dengan 23 orang tersangka, terdiri dari 22 orang laki laki dewasa dan 1 orang perempuan.
Keberhasilan pengungungkapan Sat Narkoba ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam press release di Lapangan Apel Polres Tebingtinggi, Sabtu (01/06/24).
Tampak hadir mendampingi, Plh Wakapolres Tebingtinggi Kompol Anjas Asmara Siregar, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kaurbinops Sat Narkoba Iptu Aris Dharma Barus dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 176,59 gram narkotika jenis sabu, 11 unit handphone, 2 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp. 400 ribu. Pengungkapan tersebut dilakukan diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, dengan 19 TKP di wilayah pemerintahan Kota Tebingtinggi dan 3 TKP di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Lanjutnya, terhadap para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut poin 2, Narkotika Musuh Bersama, Polres Tebingtinggi berkomitmen akan terus memberantas dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tandasnya.
Laporan : napit