TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi melakukan penyuluhan kepada petugas juru parkir agar ikut ambil bagian dalam mengantisipasi kejahatan. Rabu (26/08/2020) di lapangan futsal Jalan Teri
Penyuluhan ini langsung dipimpin Kapolsek Rambutan AKP H Samosir SPd
bersama Bhabinkamtibmas Aiptu E. Saragih dan dihadiri Dinas Perhubungan B Harahap serta Trantib Kel. Badak Bejuang R Dolok Saribu.
Kapolsek Rambutan H Samosir mengajak juru parkir untuk mengantisipasi tindak kejahatan Curanmor, jambret dan ikut mensosialisasikan Peraturan Walikota agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, antara lain harus pakai masker untuk mencegah menularnya Virus Corona (COVID-19).
“Semua juru parkir harus memkai masker, jika tidak nanti ada sangsi yang akan diberlakukan antara lain, membersihkan sampah radius 10 meter dari tempatnya, penahanan KTP hingga denda Rp 50 ribu,” jelas Kapolsek Rambutan.
Laporan : napit