Kasus Pembunuhan Lukman Hakim Lubis Direkonstruksikan Melalui 40 Adegan

Tampak dalam adegan 23, pelaku memukul kepala korban memakai linggis

TEBINGTINGGI (MS) – Kasus pembunuhan Lukman Hakim Lubis alias Tompel (28) warga Dusun X Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, direkonstruksikan, Jumat (23/07/2021) di lapangan Mapolres Tebingtinggi sebagai lokasi TKP pengganti.

Lukman Hakim seorang lajang yang tinggal sendiri di rumahnya, tewas dibunuh tersangka Heri Zuana alias Kajon (51) warga Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi dan Susilawati alias Susi (44) warga Jalan Pulau Belitung Lk.III Kel.Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi, Kamis sore (01/07/2021) di ladang belakang rumah korban. Awalnya, korban dikabarkan mati gantung diri di dapur rumahnya.

Rekonstruksi untuk memastikan kebenaran kematian korban sesuai keterangan saksi – saksi dan tersangka dilakukan dengan 40 adegan. Kedua tersangka langsung memperagakan peristiwa pembunuhan mulai dari awal pertemuan sampai korban dibunuh.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif langsung memimpin jalannya rekonstruksi dan diikuti JPU Kejari Sergai Juwita, SH, Pengacara prodeo Faisal Wan, SH serta disaksikan ayah korban.

Sebagaimana pernah diberitakan, ternyata, kematian Lukman tidak gantung diri terungkap setelah tim inafis Sat Reskrim merasa curiga atas luka yang terdapat di atas bagian pelipis sebelah kanan korban.

Pada hari Rabu malam (30/06/2021) sekira pukul 21.15 WIB, tersangka HJ alias Kajon bersama Sus disebut merupakan pasangan suami istri mendatangi rumah korban.

Kedatangan HJ dan Sus untuk mempertanyakan kebenaran dari informasi yang menyebutkan kalau antara korban Lukman Hakim Lubis dengan istrinya Sus ada hubungan asmara.

Pada saat mereka bertemu, HJ langsung menanyakan hal tersebut dan korban membenarkan jika dirinya dan Sus memang ada hubungan asmara.

Mendengar pengakuan korban membuat pelaku HJ langsung marah, sehingga terjadilah pekelahian antara HJ dengan korban. Pada saat perkelahian antara korban dengan pelaku berlangsung, datang saksi Samsul Bahri Sitorus Pane melerainya.

Setelah perkelahian dilerai, korbanpun pergi meninggalkan tempat kejadian. Setelah itu, korban Lukman bertemu dengan saksi Muhammad Evri, dan saat itu, korban memberitahukan kepada saksi Evri kalau korban baru saja berkelahi dengan HJ alias Kajon.

Begitu juga pelaku HJ, seusai perkelahian mereka dilerai oleh saksi Samsul Bahri Sitorus Pane, dia pergi bersama istrinya Sus, pulang ke rumahya.

Ternyata, HJ bukan untuk menghilangkan masalah, dirinya justru pergi hanya untuk mengambil mengambil linggis. Setelah itu, pelaku menjemput istrinya Sus, lalu mereka kembali mencari korban.

Setelah bertemu dengan korban, di ladang ubi di belakang rumah korban, pelaku HJ langsung memukulkan linggis ke arah kepala Lukman yang mengenai bagian atas pelipis sebelah kanan dan dilanjutkan memukul bagian dada korban.

Walaupun sudah semponyongan, korban sempat berlari ke arah rumahnya, namun korban akhirnya terkapar, terjatuh dan tidak lagi bergerak alias meninggal dunia.

Melihat korban tidak bernyawa lagi, kedua pelaku mengangkat tubuh korban masuk ke dapurnya, dimana diketahui selama ini korban tinggal sendirian di rumah tersebut.

Untuk menghilangkan jejak agar tewasnya korban bukan karena dianiaya, kedua pelakupun selanjutnya mengikat leher korban dengan tali dan menggantungkan tubuh korban ke tiang yang ada di dalam dapur rumah korban, sehingga kelihatan seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri.

Keesokan harinya, saksi Muhammad Evri mengetahui korban telah meninggal dunia dan telah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi.

Berdasarkan hasil lidik, akhirnya pelaku HJ alias Kajon berhasil ditangkap pada Jumat sore (02/07) di pakter tuak yang berada di Kelurahan Brohol. Selanjutnya istri pelaku yakni Sus pun dijemput dari rumahanya.

Kini kedua pelakupun harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tebingtinggi dan dalam kasus ini keduanya di jerat melanggar Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 353 ayat 3, Subsider pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed