TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kasus pencemaran nama baik (penghinaan) yang dilakukan Pahala Sitorus terhadap korban Anggota DPRD Kota Tebingtinggi Kaharuddin Nasution (35) masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
“Kasusnya masih dalam penyidikan. Kita saat ini memanggil saksi – saksi untuk diminta keterangannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon selularnya, Kamis (10/03/2022).
Menyikapi pengaduan yang dilakukan Kaharuddin Nasution tersebut, terlapor Pahala Sitorus mengatakan bahwa hak setiap warga negara membuat pengaduan jika merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar.
“Saya yakin, Polri akan menangani masalah itu secara profesional,” tegas Pahala Sitorus. Namun, lanjutnya, ketika laporan itu diterima dan tidak memenuhi unsur – unsur, Polisi ataupun penyidik, tidak akan melanjutnya.
“Selaku warga negara yang baik, saya tetap menghormati proses hukum,” tegas Pahala yang juga mantan anggota DPRD Kota Tebingtinggi.
Pengaduan terhadap Pahala Sitorus ini menjadi pergunjingan hangat di tengah – tengah masyarakat Kota Tebingtinggi, apa lagi tanda bukti lapor (STTLP) begitu cepat beredar di media sosial.
Anggota DPRD Kota Tebingtinggi Kaharuddin Nasution, Selasa (08/03/2022) melaporkan Pahala Sitorus ke Polres Tebingtinggi dalam perkara pencemaran nama baik (penghinaan) sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHPidana.
Laporan : napit