TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Terkait kasus penggelapan / penipuan yang dilaporkan korban Rudi Sibarani (53) warga Jalan Mesjid Nurul Iman Kec. Bajenis ke Polres Tebingtinggi pada bulan Agustus 2023 dengan terlapor M. Husin Nasution dan abangnya anggota DPRD Tebingtinggi Ibrahim Nasution, sudah 1 tahun tidak tuntas.
Korban Rudi Sibarani melalui kuasa hukumnya dari Big Law Firm Pahala Sitorus, Kamis malam (15/08/2024) di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi kepada media mengatakan, kasus tersebut berlarut – larut karena Polisi yang menanganinya salah menafsirkan Surat Telegram Kapolri No ST / 1160 / N / Res 1.24 / 2023 tanggal 31 – 5 – 2023.
Dalam surat telegram Kapolri tersebut benar diminta agar menunda menangani laporan masyarakat yang melibatkan calon legislatif dan harus menunggu hingga dilakukan pelantikan.
Penundaan dilakukan Polres Tebingtinggi karena dalam pemeriksaan sebelumnya dalam kasus tersebut, telah menyeret nama Caleg DPRD Tebingtinggi Muhammad Hazly Azhari dan Sarifah Aini yang merupakan istri Ibrahim Nasution.
Pada hal, dalam laporan korban Rudi Sibarani, tidak ada melaporkan kedua nama caleg tersebut sehingga surat telegram Kapolri itu, tidak relevan dijadikan untuk menunda kelanjutan pemeriksaan kasus tersebut hingga dilakukan pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih.
Selain itu, Hazly Azhari dan Sarifah Aini yang ikut namanya diseret dalam kasus penggelapan itu, tidak terpilih. Artinya, keduanya tidak ikut dilantik jadi anggota DPRD, jelas Pahala Sitorus.
Polisi telah salah menafsirkan surat telegram Kapolri yang menjadi tameng bagi Polres Tebingtinggi menunda pemeriksaan kasus tersebut.
“Polres Tebingtinggi jangan menunda melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Jika Hazly Azhari dan Sarifah Aini terpilih sebagai anggota DPRD, baru benar ditunggu usai pelantikan sesuai surat telegram Kapolri.
Kasus pengelapan ini bermula saat Husin Nasution menjanjikan proyek di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi senilai Rp 1,2 miliar kepada korban Rudi Sibarani. Dan, untuk mendapatkan proyek tersebut, Ibrahim Nasution meminta uang panjar Rp 210 juta dari korban.
Seiring berjalan waktu, proyek yang dijanjikan ternyata tidak ditepati terlapor sehingga korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Tebingtinggi.
Dalam pemeriksaan Polisi terhadap Husin Nasution dan Ibrahim Nasution, terseret nama M. Hazly Azhari dan Sarifah Aini serta keduanya bukan sebagai terlapor sehingga surat telegram Kapolri untuk menunda pemeriksaan keduanya tidak berlaku. Surat telegram Kapolri berlaku bagi terlapor, tutup Pahala Sitorus.
Laporan : napit