Kasus Sabu, 3 Warga Kampung Semut Diringkus Polisi

Ketiga tersangka saat digiring ke Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (MS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kampung Semut, jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi, Kamis (28/1/2021).

Ketiga pelaku berinisial ZH alias Zen (27), SS alias Salman (35) dan RS alias Rahmat (42), ketiganya merupakan Kampung Semut, jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan dalam keterangan pers Jumat (29/1/2021) membenatkan penangkapan ketiga pelaku itu dan disebutkan, penangkapan itu hasil dari Operasi Antik Toba 2021

“Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet kecil berisi diduga sabu seberat 1,79 gram yang dikemas dalam 15 bungkus plastik klip transparan dan satu plastik bening berukuran sedang yang berisikan beberapa plastik kosong ” terang Josua Nainggolan.

Dijelaskan Kasubbag Humas, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kampung Semut. Merespon itu, personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit 1 Ipda Fernando F. Sitepu kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka yang saat itu lagi berada dekat Musholla.

Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti tersebut, yang saat itu diletakkan seorang tersangka di bawah batu dekat dengan tersangka.

“Selanjutnya petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” tutup Kasubbag Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed