Kasus Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Pelaku berikut barang bukti sabu

TEBINGTINGGI (MS) – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi atas dugaan penyalahgunaan nakotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan berinisial WT alias Wati (33), warga Jln Mesjid Lingkungan VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku WT ditangkap Polisi hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan P. Sumbawa Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Dari pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp.5000” kata Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (11/9/2021)

Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed