TEBINGTINGGI (mimbarsumut com) – Kasus masalah tanah (jalan) sepanjang 109 meter dan lebar 2 meter, di Jalan AMD / Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, hingga saat ini belum ada titik terang.
Untuk memastikan kejelasan tanah (jalan tersebut) semua pihak terkait diharapkan hadir di lokasi khususnya pihak kelurahan maupun kecamatan.
Namun sangat disayangkan, Lurah Bulian yang menggagasi pertemuan tersebut tidak hadir. Pada hal, sebelumnya Lurah mengatakan salah satu pihak tidak hadir, pengukuran tetap dilakukan.
Kasus tanah jalan tersebut sebelumnya sudah pernah diributkan, dimana PT Anugrah Makmur Jaya (PT AMJ) yang mengelola pabrik kelapa sawit di dalam, mengklaim jalan menuju pabriknya merupakan jalan umum.
Akan tetapi, Saiman Siahaan (Aan) secara tegas mengatakan tanah jalan tersebut merupakan miliknya dan selama ini diizinkannya dipergunakan warga sebagai jalan.
Para warga sekitar juga mengetahui dan mengakui bahwa jalan tersebut milik Aan. Tanpa dihadiri Lurah dan pihak PT AMJ, Aan melakukan pengukuran dan membuat patok terkait luas tanahnya.
Pantauan mimbarsumut.com, saat dilakukan pengukuran tidak ada perlawanan dari pihak manapun dan personil Polres Tebingtinggi diterjunkan melakukan pengamanan di lokasi TKP.
Laporan : napit