TEBINGTINGGI (MS) – Tiga bentuk jasa hukum yang diberikan jaksa selaku pengacara negara ke Pemerintah dibidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yakni pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum.
Hal ini dikatakan Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin saat sosialisasi fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) “pemberian bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan TUN” antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kejari Tebingtinggi, Selasa (22/9/2020) di aula pondok Bagelen.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kasi Datun Kejari Tebingtinggi, Tulus Sianturi, Kepala BPBD, Wahid Sitorus dan seluruh pegawainya dan sekretaris Inspektorat, Supardi.
Mustaqpirin mengatakan, jasa yang diberikan ke Pemerintah dilakukan secara berkelanjutan sehingga dalam menjalankan program (proyek) bisa tertib administrasi dan tertib anggaran.
“Jasa yang diberikan tentang permasalahan hukum bukan objek dari pekerjaannya,” ucapnya.
Mustaqpirin menjelaskan, jasa pendapat hukum terkait masalah peraturan yang berpotensi tumbang tinggi terhadap objek yang dikerjakan.
Pendampingan hukum, kelanjutan dari pendapat hukum dalam proses pengerjaan, sedangkan audit hukum mencangkup akhir dari proses pengerjaan yang ikut terlibatnya pihak rekanan.
“Mari kita membangun Tebingtinggi dengan menjalankan program yang tertib hukum,” ajak Mustaqpirin.
Laporan : napit