Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti

Kejari Tebingtinggi musnahkan barang bukti

TEBINGTINGGI (MS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi memusnahkan barang bukti yang telah diputus melalui persidangan Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht ), Kamis (16/10) di kompleks TPA Jalan Baja Kec. Padang Hilir.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 189,74 gram, pil ectasy 0,88 gram ,alat hisab sabu seperti pipet, bong ,termasuk timbangan digital, HP, karet, kain termasuk satu unit mesin judi dindong.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Kajari Mhd Novel, Kasi barang bukti dan rampasan Okta Fiada Ginting didampingi Kasi Pidsus Chandra, Kasi Intel Ranu dan Kasubag Bin Astri.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu, juga disaksikan Walikota diwakili Dinas Kesehatan Kabid Sudarman Plt, Kepala BNN Mahsuriani Saragih Apt.

Kasi Barang Bukti, Okta SH mengatakan bahwa berhubung ada mesin judi dindong yang harus dihancurkan alat berat makanya ditempatkan lokasinya di TPA jelasnya.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed