TEBINGTINGGI (MS) – Kejari Tebingtinggi titipkan tersangka Kabid PBB di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Teja Adrian ke Lapas klas II B Kota Tebingtinggi. Berkas tersangka Teja Adrian dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas dinyatakan P21 dan saat ini dalam proses penyusunan kembali,” ujar Kasi Pidum Kejari Tebingtinggi Okto Samuel Silaen kepada wartawan Jumat (8/2) di ruang kerjanya.
Okto mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka Teja Adrian dan barang bukti dilakukan pihak Reskrim Polres Tebingtinggi Kamis (7/2) dengan perkara KDRT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan pemeriksaan kembali berkasnya.
Selanjutnya, Kejari Tebingtinggi melalui JPU Kasi Intel Oki Permana, menginformasikan bahwa jaksa yang dihunjuk menangani kasus tersebut yakni, Juni Kristian dan Dwi Novianto.
Dia menyampaikan JPU akan menangani berkas perkara nomor : BP / 012 / IX / 2018 dengan tersangka Teja Adrian melanggar pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Klas II B Tebingtinggi dan pihak Kejari akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, jelasnya. “Secepatnya akan dilimpahkan mengingat tenggang waktunya hanya 20 hari,” tandasnya.
Penahanan tersangka Teja berdasarkan laporan Fitri Rohani (Istri Teja) nomor : LP/339/IX/2018/SU/RES.T.TINGGI/SPKT.TT tertanggal 05 September 2018 lalu.
Dimana Fitri selaku korban melihat Teja (suaminya) sedang berada di dalam mobil bersama wanita idaman lain (Wil) di Jalan Sudirman. Lalu Fitri memegang baju Wil dalam keadaan mobil berjalan sehingga terseret beberapa meter dan jatuh ke aspal.
Laporan : dav