Keluarga Almarhumah Kecewa, Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Ahli BPJS Ketenagakerjaan dari Almarhumah Nurfiah merasa kecewa atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi yang tidak membayar dana JKM kematian Almarhumah Nurfiah dengaan alasan sudah sesuai kesepakatan pimpinam BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi.

Kekecewaan ini disampaikan Jihan Akbar Nasution selaku keluarga dari Almarhumah Nurfiah kepada mimbarsumut.com, Kamis (11/07/2024).

Disebutkannya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi pada 21 Juni 2023 melaksanakan sosialisasi tentang ketenagakerjaan di Aula Kantor Camat Padang Hulu dan dalam pertemuan itu Kepala BPJS Agus Sitinjak menyampaikan  bahwasanya setiap peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka ketika meninggal dunia, klaim JKM nya akan dicairkan.

“Kami merasa kecewa terhadap BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi. Ibu saya ini jelas terdaftar sejak 2023 di BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi. Namun, ketika pihak ahli waris mau mengklaim JKM, tidak dikeluarkan dengan dasar sudah kesepakatan pimpinan BPJS melalui interview yang dilakukan pihak BPJS kepada keluarga ahli musibah,” papar Jihan.

Padahal sesuai dengan PP tahun 2015 diatur bahwasanya ahli waris dari pada peserta BPJS berhak mengklaim dana JKM kematian dengan melampirkan surat ahli waris, kartu BPJS dan juga surat keterangan kematian.

“Namun, apa yang terjadi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, kita tidak mengerti, dimana mereka menolak mencairkan klaim ini dikarenakan keputusan pimpinan BPJS dengan dasar interview kepada ahli waris.

Ini membuat kekecewaan mendalam, kita tidak paham dan mengerti karena tidak ada sosialisasi bisa begini kalau tau kita juga tidak akan mendaftar di BPJS Ketenakerjaan.

Kita kecewa dan kita pastikan akan melawan dan mencari keadilan bagaimana lembaga sebesar BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan keputusan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Jihan.

Laporan : Faiz

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed