TEBINGTINGGI (MS) – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku Pendik (Panduan Pendidik) Guru TA 2020 di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2,3 miliar lebih.
Sementara pengadaan buku Pendik Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi TA 2020 dianggarkan sebesar Rp2,4 miliar. Itu artinya total lost. Berapa uang yang sudah dikeluarkan, dinilai sebagai kerugian negara oleh ahli yang memeriksa.
Kerugian negara dalam kasus pengadaan buku Pendik Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi dihitung oleh BPKP Sumut.
Demikian disampaikan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra kepada mimbarsumut.com, Jumat (18/12/2020) melalui whatshap.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku Pendik dengan anggaran Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, tersangka mantan Kadis Pendidikan PS sudah menitipkan uang sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Baca juga : Satu Lagi Tersangka Korupsi Ditahan Kejari
Tersangka PS menitipkan uang Rp 810 juta dimana sebelumnya sesuai pengakuannya sudah menyetor Rp 855 juta ke Kas Daerah (Kasda). Maka total uang yang sudah dititip Rp 1,6 Miliar lebih.
Sedangkan uang sudah dicairkan dari APBD Kota Tebingtinggi terkait pengadaan buku Pendik tersebut sekitar Rp 2,3 milliar lebih. Sesuai hasil penghitungan BPKB, berapa uang yang sudah dikeluarkan atau dicairkan, dinilai sebagai kerugian negara, artinya total lost.
“Dengan adanya kerugian negara sesuai hasil perhitungan BPKP Sumut, maka dalam waktu segera, kasus ini akan dilimpahkan ke meja hijau,” jelas Kasi Pidsus Chandra Syahputra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi buku Pendik Dinas Pendidikan dengan anggaran Rp 2,4 miliar, Kejari Tebingtinggi menetapkan 3 tersangka, Ef. E, MP dan PS.
Dua tersangka sudah ditahan dan PS masih berstatus tahanan kota karena kondisi sakit.
Laporan : napit