Kerugian Negara Dari Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Pendik Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Rp2,4 Miliar, Belum Keluar

Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi H Kamlan Mursyid SH MM

TEBINGTINGGI (MS) – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku Panduan Pendidik (Pendik) tahun 2020 senilai Rp 2,4 miliar hingga kini belum keluar.

“Kemungkinan dalam minggu ini sudah diketahui berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu, ” ujar Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi H Kamlan Mursyid SH MM kepada mimbarsumut.com.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sumut bukan Inspektorat Kota Tebingtinggi, sebutnya.

Kamlan mengatakan pihaknya mengetahui kasus tersebut setelah dilaporkan ke Kejari Tebingtinggi, sehingga belum sempat dilakukan pemeriksaan, sudah masuk dalan ranah kasus korupsi.

Walaupun kasus dugaan korupsi sudah ditangani Kejari , Inspektorat Kota Tebingtinggi dalam melakukan pemeriksaan, benar ada menemukan ketidak cocokan administrasi dalam pengadaan buku Pendik tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara.

Terkait masalah uang yang dikembalikan / dititipkan tersangka mantan Kadis Pendidikan PS ke Kejari Tebingtinggi dan sebagian disetor langsung ke kas daerah, total keseluruhan jumlahnya Rp 1,6 miliar, nantinya akan dihitung kembali dengan yang telah dipergunakan untuk pengadaan buku Pendik tersebut.

“Jika dari uang yang dititipkan itu masih ada sisa dengan uang yang telah dipakai untuk pengadaan buku, maka uang sisa akan dikembalikan. Kita tunggu saja hasil perhitungan BPKP Sumut, jika masih ada kelebihan akan tetap dikembalikan, ” jelas Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi.

Laporan : Napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed