TEBINGTINGGI (MS) – Komunitas Kader Cinta Partai Golkar Kota Tebingtinggi melalui jurubicara Edi Azhar Nasution ST menyesalkan sikap Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Dr Doli Kurnia Tanjung yang dengan sengaja melanggar juklak tentang persyaratan menjadi calon Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota.
Hal ini diungkapkan Edi Azhar kepada Mimbar Sumut. Com, Sabtu (24/8) menyikapi persyaratan menjadi calon pimpinan DPRD kabupaten / kota.
Rapat Pleno diperluas penetapan calon Ketua DPRD Kota Tebingtinggi bertempat di kantor DPD. Partai Golkar Tebingtinggi pada tanggal 25 Juni 2019, disaksikan Plt.Ketua Golkar Sumut dan beberapa pengurus lainnya antara lain Amas Muda Siregar.
Menurut beberapa peserta rapat, diputuskan hanya satu Calon Ketua yang diusulkan ke DPP. Partai Golkar di Jakarta melalui DPD.Golkar Sumatera Utara.
Hasil rapat pleno diperluas, katanya, dituangkan dalam surat Keputusan nomor: B-43/GK-TT/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019 hanya mengusulkan calon tunggal yakni, Basyaruddin Nasution SH.
“Keputusan ini jelas melanggar Juklak yang memerintahkan calon Pimpinan DPRD diusulkan ke DPP. Partai Golkar sekurang kurangnya 3(tiga) orang yang memenuhi persyaratan ditetapkan dalam rapat pleno.
Pada bulan Agustus 2019 DPD. Partai Golkar Tebingtinggi menerima surat dari DPP. Partai Golkar tentang penolakan usulan calon Ketua DPRD dan memerintahkan supaya menetapkan sekurang kurangnya 3(tiga) calon untuk diusulkan sesuai juklak.
Ketua DPD Golkar Tebingtinggi dengan keputusan sendiri mengusulkan 3 calon tanpa melakukan rapat pleno dan tidak mengusulkan Ketua Fraksi Golkar Ibrahim Nasution, SE.
Namun, sebaliknya mengusulkan calon yang belum menjadi anggota DPRD. Untuk itu, dimohonkan kepada Ketua Umum DPP.Golkar menolak usulan dari DPD. Golkar Tebingtinggi dan memerintahkan mengusulkan calon sesuai Juklak, pinta Edi Azhar.
Laporan : red