Ketua Komisi 1 DPRD Tebingtinggi Dukung Pemko Ambil Alih 3 Aset Pemkab Deli Serdang

Ketua Komisi 1 DPRD Tebingtinggi Anda Yaser

TEBINGTINGGI (MS) – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tebingtinggi Anda Yaser mengatakan akan ikut memperjuangkan dan mendesak Pemko Tebingtinggi melakukan pendekatan untuk mengambil alih 3 aset Deli Serdang yang dipakai Sergai, menjadi aset Pemko Tebingtinggi.

“DPRD akan mendorong dan mendukung Pemko Tebingtinggi melakukan pendekatan guna mengambil 3 aset tersebut menjadi aset Pemko Tebingtinggi,” sebutnya kepada Mimbar Sumut, Selasa (14/7) melalui telepon selularnya.

Menurut Anda Yaser, sebagaimana dilakukan Pemko untuk mengambil alih aset Pemprovsu yakni TC Sosial Jalan Rumah Sakit Umum menjadi aset Pemko Tebingtinggi, sebaiknya dapat dilakukan terhadap Kab. Sergai maupun Deli Serdang.

“Ini masalah komunikasi dan pendekatan, ketiga aset ada di Kota Tebingtinggi dan dipakai Kab. Sergai serta informasi ketiga aset masih merupakan milik Kab. Deli Serdang,” ujar Anda Yaser.

Ketiga aset Pemkab Deli Serdang di Kota Tebingtinggi dipakai Pemkab Sergai

Sementara Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, S. Sos, MTP mengatakan ketiga aset tersebut masih tercatat milik Pemkab Deli Serdang walaupun saat ini dipergunakan Pemkab Sergai.

“Kita akan tetap melakukan upaya agar ketiga aset tersebut dapat dihibahkan ke Pemko Tebingtinggi sebagaimana Pemprovsu menghibahkan aset TC Sosial kepada Pemko Tebingtinggi, ” jelasnya.

Sebagaimana pernah diberitakan Mimbar Sumut, ada 3 aset Deli Serdang di Kota Tebingtinggi dan saat ini dipergunakan Pemkab Sergai.

Ketiga aset tersebut yakni, Kantor Camat Tebingtinggi Kab. Sergai di Jalan Kol. Yos Sudarso, bangunan yang dipergunakan sebagai Mes oleh Pemkab Sergai di Jalan Merdeka persis di belakang Anjungan Sri Mersing Jalan Merdeka dan ketiga Kantor Cabdis Kec. Tebingtinggi, Kab. Sergai di Jalan Sutomo tepat di belakang Kantor Perpustakaan Kota Tebingtinggi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed