TEBINGTINGGI (MS) – Setelah Dinas Kominfo dan Dinas Pasar, melakukan MoU dengan Kejari (Kejaksaan Negeri), kini giliran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kota Tebingtinggi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatangan MoU dilakukan Kadis Perkimsih Hasbie Ashshiddiqi dengan Kajari Mustagpirin, Jumat (24/07/2020) di aula Perkimsih Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi.
Mustaqpirin mengatakan bahwa Kejari Tebingtinggi siap bersinergi dengan Pemko dan masyarakat untuk mendukung pembangunan.
“Sebagai aparatur penegak hukum (APH), Kejaksaan tidak saja melakukan penindakan tapi lebih mengutamakan pencegahan,” sebut Kajari sembari mengatakan, Jaksa hadir sebelum terjadi potensi yang melanggar hukum.
“Dengan disosialisasikan peran Jaksa, maka Dinas Perkimsih dapat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan untuk pendampingan,” harapnya.
Sementara itu, Kadis Perkimsih, Hasbie Ashshiddiqi mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin yang telah memberikan pemahaman peran kejaksaan.
“Ke depan, kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Tebingtinggi, agar apa yang dilakukan terus didampingi,” katanya.
Laporan : napit