Kurir Sabu Dari Aceh Diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Kasat Narkoba AKP M Nainggolan didampingi Kasubag Humas Iptu J.Nainggolan, menyampaikan Press Release penangkapan kurir sabu dari Aceh, Selasa (15/1) (Foto : MS /Samsudin Silitonga)

TEBINGTINGGI (MS) – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan kurir sabu  saat berada di dalam bus umum tujuan Jambi, Selasa (15/1).

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP M Nainggolan didampingi Kasubag Humas Iptu J Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan kurir sabu.

Kepada wartawan Kasat Narkoba AKP M Nainggolan, menceritakan secara kronologis penangkapan itu berawal dari informasi bahwa ada narkotika jenis sabu akan dibawa melalui bus umum.

Personil Sat Narkoba Tebingtinggi, melakukan pencegatan di depan Polsek Dolok Merawan terhadap bus umum yang dicurigai dan memberhentikannya.

Petugas mencurigai seseorang yang diketahui bernama Muhammad Munir alias Munir (26) menyuruhnya turun beserta barang-barang yang dibawanya, jelas Kasat Narkoba.

Baca juga : Pemilik 362 Extacy Ditembak

Dari hasil pemeriksaan tas ransel warna hitam, petugas menemukan 1 bungkusan dilakban coklat yang berisikan serbuk kristal diduga sabu.

Selanjutnya barang-barang yang ditemukan, dibawa ke Polres Tebingtinggi. Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 600 gram, 1 unit HP, 1 lembar kertas tiket bus ALS dan 1 tas ransel bewarna hitam.

Munir warga Dusun Cot Teulhok Desa Seunebok  Baro Kecamatan Samtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, mengaku disuruh seseorang melalui telpon untuk mengantarkan yang diduga narkotika berupa sabu ke Muara Bungo Jambi.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU TI No.35 Tahun  2009 tentang narkotika, jelas Nainggolan.

Laporan : (Samsudin Silitonga)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed