TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Personil Sat Samapta Polres Tebingtinggi dan Sat Reskrim melaksanakan patroli penertiban juru parkir liar dan premanisme, Minggu (20/11/2022).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan dari kegiatan tersebut petugas mengamankan 2 orang laki – laki yang meminta uang kepada pengendara mobil yang melintas di simpang pintu masuk dan pintu keluar jalan Tol Kota Tebingtinggi.
Kedua ‘pemalak’ yang diamankan tersebut yakni, Riki Febri Hariandi (31) warga Jalan Bukit Kubu Lk. I Kel. Rantau Laban Kota Tebingtinggi dan M.Arifin (35) warga Jalan Lintas lk.I, Kel. Bagelen Kota Tebingtinggi.
Kedua pemalak tersebut dibawa ke Polres Tebingtinggi dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Laporan : napit