TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Tebingtinggi Kanwil Kemenkumham Sumut perketat masuk ke dalam Lapas melalui Pelayanam Satu Pintu dan aplikasi Silateti (Sistim Informasi Lapas Tebingtinggi).
Hal ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI. Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan.
“Ini sebagai wujud keseriusan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dalam mencegah masuknya barang – barang ilegal ke dalam Lapas,” tegas Kalapas Klas IIB Kota Tebingtinggi Anton Setiawan kepada media, Sabtu (25/02/2023).
Disebutkannya, berbagai pembenahan dan terobosan telah dibangun di Lapas Tebingtinggi seperti sarana prasarana, sistem dan prosedur pelayanan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh pelaksanaan tugas.
Layanan Satu Pintu Lapas Tebingtinggi bertujuan memberikan pelayanan pendaftaran pengunjung, penitipan barang dan uang.
Sebelumnya juga, kata Kalapas Anton Setiawan, Lapas Tebingtinggi telah meluncurkan inovasi aplikasi Silateti. Aplikasi ini dibangun sebagai bentuk pengoptimalan dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat guna mempermudah semua layanan atau produk untuk diakses hanya dalam satu aplikasi telepon pintar. Aplikasi ini ditujukan bukan hanya kepada masyarakat namun juga kepada petugas yang akan memasuki Lapas.
Aplikasi Silateti juga merupakan gerakan Lapas dalam bekerja lebih pasti, terutama fokus memotong mata rantai penyeludupan HP oleh beberapa oknum serta meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Salah satu bentuk pengawasan, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan ke dalam Lapas.
Pemeriksaan badan dan barang bawaan tidak hanya dilakukan kepada pengunjung akan tetapi juga diterapkan kepada seluruh petugas tanpa terkecuali, mulai dari Kalapas, pejabat struktural hingga regu pengamanan dan pengunjung.
“Pemeriksaan dan penggeledahan tetap dilaksanakan meskipun hari libur. Seluruh petugas yang masuk ke dalam Lapas wajib digeledah badan maupun barang, sebagai upaya untuk menghindari penyelundupan barang-barang terlarang, penggeledahan pun dilakukan secara mendetail ,” jelas Anton Setiawan.
Kalapas juga menegaskan kepada petugas P2U senantiasa terus meningkatkan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar – masuk pintu utama.
Tidak pandang bulu, baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu serta selalu melakukan deteksi dini pengamanan melaporkan apabila ditemukan hal – hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan.
Deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta pemberantasan barang-barang ilegal yang disebabkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Tebingtinggi juga aktif melaksanakan penggeledahan diseluruh kamar hunian blok.
Penggeledahan yang dilaksanakan baik secara rutin maupun insidentil sebagai komitmen Lapas Tebingtinggi menjadikan situasi terus aman dan kondusif, tutup Kalapas memberi penjelasan.
Laporan : napit